:

[FULL] Roy Suryo-Refly Harun usai Sidang Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Tak Bisa Revisi…

17 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Refly Harun, menyoroti surat dakwaan JPU usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).

“Yang paling fatal tiba-tiba ada Undang-Undang ITE dan Pasal 433 dan 434, Undang-Undang ITE untuk alat bukti elektronik itu tadinya untuk hacking dan lain sebagainya,” ujar Roy Suryo.

“Sedangkan alat bukti utama yang disajikan katanya itu sosok ijazah fisik, ijazah fisik itu tidak bisa diperiksa dengan Undang-Undang ITE,” lanjutnya.

Roy Suryo juga menyebut jaksa tidak bisa melakukan revisi terkait surat dakwaan tersebut.

Baca Juga Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Dakwaan JPU: Jokowi Tak Mungkin Jadi Pihak Tertipu, Publiklah... di https://www.kompas.tv/nasional/692416/kuasa-hukum-roy-suryo-pertanyakan-dakwaan-jpu-jokowi-tak-mungkin-jadi-pihak-tertipu-publiklah

#ijazah #jokowi  #roysuryo #sidang #pengadilan #breakingnews 
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692429/full-roy-suryo-refly-harun-usai-sidang-eksepsi-kasus-ijazah-jokowi-jaksa-tak-bisa-revisi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke