JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengaku kecewa meski Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memotong vonis 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
“Saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah,” ujar Nadiem usai sidang banding pada Kamis, (24/9/2026).
“Saya juga harus berapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di pengadilan negeri. Baik. Hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan,” lanjutnya.
Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Lembong yang juga hadir dalam persidangan menilai hakim dan jaksa tertekan.