JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memotong vonis 10 tahun menjadi 9 tahun penjara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
“Pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan,” ujar majelis hakim dalam sidang putusan banding pada Kamis, (24/9/2026).