Ngamuk dan Aniaya Dokter di RS Sitti Khadijah Gorontalo, Tersangka Terancam 3 Tahun Penjara
Sebuah insiden keributan yang berujung pada tindak kekerasan dan perusakan terjadi di area pelayanan Rumah Sakit Sitti Khadijah, Gorontalo. Peristiwa tidak menyenangkan tersebut diduga bermula dari adanya ketidakpuasan atau perselisihan terkait penanganan pelayanan terhadap pasien.
Akibat perbuatannya, seorang pria berinisial JH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Status tersebut ditetapkan atas dugaan tindak perusakan fasilitas kesehatan sekaligus penganiayaan terhadap seorang dokter yang tengah bertugas.
Hingga berita ini dibuat, tersangka JH telah diamankan dan ditahan di Polresta Gorontalo Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakannya, JH harus bersiap menghadapi jerat hukum dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga tahun penjara.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV