:

Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

16 jam lalu

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memotong vonis eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook.


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim Ketua Majelis Hakim Subachran Hadi di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). 

Nadiem juga dihukum dengan membayar denda Rp 1 miliar. 

Sebelumnya Nadiem divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, dibebankan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin 


#Nadiem #KorupsiIndonesia #Politik #HukumIndonesia #Google #Chromebook #Korupsi #News ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke