Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memotong vonis eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim Ketua Majelis Hakim Subachran Hadi di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Nadiem juga dihukum dengan membayar denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya Nadiem divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, dibebankan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Nadiem #KorupsiIndonesia #Politik #HukumIndonesia #Google #Chromebook #Korupsi #News ##vjlab