:

Sidang MK Bergulir, Relawan Gibran Pastikan Legalitas Sudah Final dan Sah

2 minggu lalu

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menegaskan bahwa gugatan terkait syarat pendidikan dan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak relevan dan kedaluwarsa.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi gugatan sengketa yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

"Kalau kita melihat dalam persidangan, permohonan dan jawaban-jawaban dari KPU maupun Bawaslu nyata adanya bahwasanya Mas Gibran atau paslon nomor 2 telah melalui seluruh tahapan. Mulai dari penetapan calon, pengundian nomor urut, tes kesehatan, mengikuti kontestasi, hingga ditetapkan sebagai pemenang," ujar Andi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9/2026).

Menurut Andi, seluruh tahapan tersebut telah memenuhi norma hukum dan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tahun 2023. Ia menilai, jika ada pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil pemilu, ruang keberatan tersebut semestinya berada pada kontestan Pilpres 2024, yakni paslon nomor 1 atau nomor 3, yang perkaranya pun telah diputus oleh MK.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin 


#Politik #Gibran #Politik #HukumIndonesia #RoySuryo #Jokowi #MahkamahKonstitusi #GibranRakabuming #News ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke