JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang MK terkait srayat pendiikan wapres Gibran, Bawaslu mengungkap pengalaman saat melakukan pengawasan proses pemilihan legislatif.
Dalam keterangannya, Bawaslu menyebut pihaknya mendapat akses masuk ke ruang pengawasan, tetapi tidak diperbolehkan membawa handphone dan kamera.
Larangan tersebut disebut berasal dari KPU, meski sebelumnya Bawaslu mengaku telah memprotes persoalan itu kepada Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari.
Bawaslu juga menjelaskan persoalan akses tersebut kemudian menjadi salah satu latar pengaduan kode etik terhadap KPU pada 2023.
Dalam proses pencalonan berikutnya, Bawaslu kembali menyebut adanya keterbatasan akses terhadap informasi dan proses yang perlu diawasi.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/692330/dicecar-hakim-mk-bawaslu-bongkar-kpu-larang-bawa-hp-dan-kamera-saat-pengawasan-pemilu