KOMPAS.TV - Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menegaskan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum. Relawan Gibran mempersoalkan waktu pengajuan perkara.
Menurut mereka, hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan dan sebelumnya telah menjadi objek perkara PHPU yang diputus MK.