Pemohon gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan cawapres, Denny Indrayana, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).
Selain regulasi teknis KPU, Denny menggarisbawahi fakta persidangan mengenai pengakuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak memperoleh akses memadai ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU selama tahapan pencalonan berlangsung.
"Yang menarik adalah keterangan dari Bawaslu yang mengatakan mereka tidak punya akses pada saat proses verifikasi pencalonan capres dan cawapres, bahkan sampai melaporkan dugaan pelanggaran etik KPU ke DKPP. Diberi akses Silon, tetapi beberapa kali dicoba ternyata tidak terbuka. Bayangkan kalau pengawas pemilu saja tidak bisa mengakses dokumen syarat calon," kata Denny usai sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Politik #Gibran #Politik #HukumIndonesia #RoySuryo #Jokowi #MahkamahKonstitusi #GibranRakabuming #News ##vjlab