Bripka Agus Muhammad Sulaeman divonis hukuman mati dalam sidang di PN Malang, Rabu (23/9/2026), atas kasus pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa (23). Keluarga Faradila menyambut putusan tersebut.
Keputusan hari ini adalah keputusan maksimal, yaitu hukuman mati. Ini sangat membuat keluarga puas, ujar paman Faradila, Ramli.
Dalam persidangan terungkap Agus merencanakan pembunuhan, sementara Suyitno membantu pelaksanaan hingga pembuangan jasad korban. Polda Jatim menyebut pembunuhan dilakukan karena Agus sakit hati dan ingin menguasai harta korban.
Jurnalis Video: Kompas.com/Putu Ayu Pratama Sugiyo
Penulis: Putu Ayu Pratama Sugiyo, Novianti Setuningsih
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #BripkaAgus #Hukum