:

Keluarga Korban Bersorak Bripka Agus Divonis Mati atas Pembunuhan Adik Iparnya

7 jam lalu

Bripka Agus Muhammad Sulaeman divonis hukuman mati dalam sidang di PN Malang, Rabu (23/9/2026), atas kasus pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa (23). Keluarga Faradila menyambut putusan tersebut.

Keputusan hari ini adalah keputusan maksimal, yaitu hukuman mati. Ini sangat membuat keluarga puas, ujar paman Faradila, Ramli.

Dalam persidangan terungkap Agus merencanakan pembunuhan, sementara Suyitno membantu pelaksanaan hingga pembuangan jasad korban. Polda Jatim menyebut pembunuhan dilakukan karena Agus sakit hati dan ingin menguasai harta korban.


Jurnalis Video: Kompas.com/Putu Ayu Pratama Sugiyo


Penulis: Putu Ayu Pratama Sugiyo, Novianti Setuningsih

Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne

Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta


~R #BripkaAgus #Hukum

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke