Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menuntut DPR RI untuk segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru.
Ketua Umum KSBSI Johannes Dartha Pakpahan mengatakan, UU Ketenagakerjaan yang ada saat ini harus dihapus. Sebagai gantinya, anggota Dewan harus menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang lebih relevan.
Kata Dartha, hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 168 tahun 2024, yang mana DPR diberi waktu selama dua tahun untuk memperbaharui UU Ketenagakerjaan.
Apabila DPR tak segera menerbitkan UU Ketenagakerjaan, Dartha mengancam bahwa pihaknya akan turun ke jalan untuk mengingatkan para anggota Dewan terkait janjinya.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#politik #buruh #uuketenagakerjaan #ksbsi #vjlab