:

Polisi Tangkap 2 Tersangka Perambahan-Pembakaran Hutan Lebih dari 9 Hektar | KOMPAS SIANG

2 minggu lalu

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Polres Kuantan Singingi menetapkan 2 orang pelaku sebagai tersangka tindak pidana kebakaran hutan dan lahan serta perambahan kawasan hutan.

Keduanya diduga merambah dan membakar Hutan Lindung Bukit Betabuh seluas lebih dari 9 hektare demi membuka lahan kebun.

Dua tersangka berinisial SL dan S merupakan warga tempatan di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari peristiwa yang terjadi pada tanggal 13 Agustus lalu.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal tersebut telah merusak dan membakar area hutan lindung seluas 9 hektare lebih.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga potong kayu yang sudah terbakar serta hasil potret udara areal lahan yang terbakar dari Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Polisi bilang, modus tersangka merambah hutan lindung dan kemudian membakar untuk membuka kebun.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga Operasi SAR KM Virgo Transport 8 Terus Dilakukan, 117 Korban Masih Hilang | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/692212/operasi-sar-km-virgo-transport-8-terus-dilakukan-117-korban-masih-hilang-kompas-siang

#karhutla #kebakaranhutan #tersangka

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/692216/polisi-tangkap-2-tersangka-perambahan-pembakaran-hutan-lebih-dari-9-hektar-kompas-siang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke