PEKANBARU, KOMPAS.TV - Polres Kuantan Singingi menetapkan 2 orang pelaku sebagai tersangka tindak pidana kebakaran hutan dan lahan serta perambahan kawasan hutan.
Keduanya diduga merambah dan membakar Hutan Lindung Bukit Betabuh seluas lebih dari 9 hektare demi membuka lahan kebun.
Dua tersangka berinisial SL dan S merupakan warga tempatan di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari peristiwa yang terjadi pada tanggal 13 Agustus lalu.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal tersebut telah merusak dan membakar area hutan lindung seluas 9 hektare lebih.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga potong kayu yang sudah terbakar serta hasil potret udara areal lahan yang terbakar dari Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Polisi bilang, modus tersangka merambah hutan lindung dan kemudian membakar untuk membuka kebun.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga Operasi SAR KM Virgo Transport 8 Terus Dilakukan, 117 Korban Masih Hilang | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/692212/operasi-sar-km-virgo-transport-8-terus-dilakukan-117-korban-masih-hilang-kompas-siang
#karhutla #kebakaranhutan #tersangka
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/692216/polisi-tangkap-2-tersangka-perambahan-pembakaran-hutan-lebih-dari-9-hektar-kompas-siang