:

Saat Palu MK Diskualifikasi 2 Pemenang Pilkada karena Ijazah Palsu

15 jam lalu

Mahkamah Konstitusi pernah mendiskualifikasi dua pemenang Pilkada 2024, yakni Trisal Tahir dalam Pilkada Palopo dan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran.

Dalam perkara Trisal, MK menilai dokumen Paket C yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan tidak dapat diyakini keasliannya. Sementara dalam perkara Aries Sandi, MK menyatakan dokumen SKPI Paket/Kesetaraan yang digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan memiliki cacat hukum secara materiil.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Penulis: Singgih Wiryono

Video Editor: Fajar Riyanto

Narator: Fajar Riyanto

Produser: Abba Gabrillin

#Politik #IjazahPalsu #vjlab #MK #Pilkada2024 #MahkamahKonstitusi #TrisalTahir #AriesSandi  

Artikel selengkapnya: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/23/06375961/saat-palu-mk-diskualifikasi-2-pemenang-pilkada-karena-masalah-ijazah-palsu?page=3

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke