Mahkamah Konstitusi pernah mendiskualifikasi dua pemenang Pilkada 2024, yakni Trisal Tahir dalam Pilkada Palopo dan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran.
Dalam perkara Trisal, MK menilai dokumen Paket C yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan tidak dapat diyakini keasliannya. Sementara dalam perkara Aries Sandi, MK menyatakan dokumen SKPI Paket/Kesetaraan yang digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan memiliki cacat hukum secara materiil.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Singgih Wiryono
Video Editor: Fajar Riyanto
Narator: Fajar Riyanto
Produser: Abba Gabrillin
#Politik #IjazahPalsu #vjlab #MK #Pilkada2024 #MahkamahKonstitusi #TrisalTahir #AriesSandi
Artikel selengkapnya: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/23/06375961/saat-palu-mk-diskualifikasi-2-pemenang-pilkada-karena-masalah-ijazah-palsu?page=3