Denny Indrayana bersama tim hukum pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan ruang untuk memeriksa pokok permohonan hingga tahap pembuktian. Langkah ini dinilai penting demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan prinsip negara hukum terkait kejelasan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Senin (21/9/2026).
Pemohon juga menyoroti perubahan aturan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 3 yang mendadak mengecualikan bukti tamat SLTA bagi kandidat lulusan luar negeri. Selain itu, ditemukan pula indikasi bahwa Surat Keterangan Penyetaraan dari Kemendikbudristek diterbitkan secara "superkilat" kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 tanpa dokumen kelulusan dasar yang jelas.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
#Politik #Pemerintah ##cclabs ##DailyNews #SidangGugatanIjazahGibran #MK #PencalonanGibran #DennyIndrayana #SuratSuperKilatIjazahGibran