:

Ini Gelar yang Boleh Dicantumkan di KTP dan KK!

2 minggu lalu

Masyarakat boleh mencantumkan gelar di dalam data KTP atau Kartu Keluarga (KK). Sebab, pencantuman nama gelar ini telah diatur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.

Kendati demikian, pencantuman gelar tidak berlaku untuk semua dokumen kependudukan. Sebab, ada dokumen yang memperbolehkan gelar dicantumkan, dan ada pula dokumen pencatatan sipil yang tidak memperbolehkannya.

Lalu, nama gelar seperti apa yang diperbolehkan dicantumkan di KTP atau KK?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas, Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Narator: Angela Putri Defana
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Music: Riverbones Ritual (AI)

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/11/081500865/dokumen-kependudukan-yang-boleh-dan-dilarang-pakai-gelar-ini-cara

#Peristiwa #Karier #KTP #Kependudukan #AturanGelarKK #AturanGelarKTP #GelardiKK #GelardiKTP #EvergreenLab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke