JAKARTA, KOMPASTV - Pemohon, Denny Indrayana, mengungkap konsekuensi hukum yang dapat terjadi apabila dalam persidangan terbukti calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat.
“Meskipun sudah dilantik dan menjabat, Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi dapat mendiskualifikasi yang bersangkutan apabila terbukti tidak memenuhi syarat sebagai calon,” kata Denny di MK, Senin (21/9/2026).
Denny kemudian menjelaskan dua kemungkinan yang menurutnya dapat terjadi berdasarkan bukti yang muncul dalam persidangan.
“Jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sedangkan jika bukti menunjukkan bahwa memang tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah menjatuhkan diskualifikasi,” ujarnya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/692117/jika-syarat-pendidikan-gibran-tak-terpenuhi-denny-ungkap-konsekuensi