JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Senin (21/9/2026) malam, pihak pemohon Denny Indrayana cs menyatakan persoalan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming, bukan sekadar masalah administratif. Melainkan terindikasi ada upaya manipulatif.
Kubu Denny Indrayana mengungkap temuan adanya tindakan terstruktur, sistematis dan terencana dalam pemenuhan syarat pendidikan cawapres Gibran kala itu.
Salah satunya terkait perubahan perubahan peraturan KPU, khususnya Pasal 18 ayat 3 yang mengecualikan bukti pendidikan tamat SMA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
Hakim Mahkamah Konstitusi meminta, KPU membawa bukti kelengkapan dan risalah pembahasan, peraturan KPU terkait syarat pendidikan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024.
Hakim MK Saldi Isra meminta KPU menyampaikan dinamika hingga siapa saja yang ikut, dalam pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait bukti kelulusan SMA bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri.
Denny Indrayana cs gugat syarat pencalonan wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi.
Denny cs sebut syarat pencalonan Gibran cacat administrasi dan manipulatif.
Sementara itu Gibran diwakili relawannya sebagai pihak terkait di sidang MK.
Bagaimana membaca persidangan syarat pencalonan Gibran di MK ini, kita ulas bersama, Guru Besar Ilmu Hukum UGM, Zaenal Arifin Muhtar dan Ketua Relawan Jokowi-Gibran, Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar.
Baca Juga Panas! Debat Ade Dermawan Vs Praktisi Hukum soal Denny Cs Gugat Syarat Pencalonan Gibran di MK di https://www.kompas.tv/nasional/692099/panas-debat-ade-dermawan-vs-praktisi-hukum-soal-denny-cs-gugat-syarat-pencalonan-gibran-di-mk
#ijazah #gibran #jokowi #mk
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/692102/full-guru-besar-ugm-dan-mardiansyah-semar-soal-gibran-diwakili-relawan-saat-sidang-ijazah-di-mk