JAKARTA, KOMPAS.TV - Denny Indrayana meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dinilai persyaratannya cacat administratif.
Sementara kubu Gibran yakin, aksi Denny cs adalah gerakan terorkestrasi untuk menyerang keluarga Jokowi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 digelar MK, Senin (21/9/2026) malam kemarin.
Denny Indrayana selaku pemohon membeberkan adanya manipulasi syarat pendidikan bagi capres cawapres yang menempuh pendidikan di luar negeri menjadi frasa dikecualikan melalui Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19, 2023.
Denny pun mempertanyakan penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah milik Gibran, yang diproses sangat singkat.
Merespons temuan Denny, hakim pun meminta pihak KPU sebagai termohon untuk memberikan notulensi pembahasan, yang memunculkan Pasal 18 ayat 3 PKPU tersebut.
Gencarnya kubu Denny Indrayana menyoal ijazah Gibran, bahkan sebelumnya Jokowi, dinilai relawan sebagai gerakan yang terkoordinasi oleh "invisible hands", untuk menjatuhkan Jokowi dan keluarganya.
Lalu sejauh mana gugatan Denny Indrayana cs bisa membatalkan posisi Gibran sebagai wapres? Dan benarkah gerakan Denny cs ini didasari kebencian?
Kita bahas bersama Waketum Brigade Relawan Nusantara, Ade Darmawan dan Praktisi Hukum, Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga LIVE! Langsung dari MK, Dokumen Pendidikan Gibran Dipertanyakan, Asli atau Tidak? | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/692085/live-langsung-dari-mk-dokumen-pendidikan-gibran-dipertanyakan-asli-atau-tidak-sapa-malam
#gibran #ijazahgibran #jokowi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/692099/panas-debat-ade-dermawan-vs-praktisi-hukum-soal-denny-cs-gugat-syarat-pencalonan-gibran-di-mk