KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan terkait persyaratan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon.
Kuasa hukum salah satu pemohon, Refly Harun, merespons langkah relawan Militan Gibran 08 Nusantara yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Menurut Refly, pihak yang seharusnya menjadi pihak terkait adalah Gibran Rakabuming Raka. Namun, pihaknya tidak mempermasalahkan setelah MK menerima permohonan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menuding terdapat motif politik di balik gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada 2024. Relawan Militan Gibran 08 Nusantara juga menyerahkan dokumen sebagai pihak terkait dan menyiapkan bukti serta ahli untuk menguatkan keabsahan ijazah Gibran.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin malam pukul 19.00 WIB dengan pemohon Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Setelah sidang, pembahasan mengenai langkah selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan dibahas bersama Jurnalis KompasTV Tesalonika Ajeng.
#mahkamahkonstitusi #gibran #dennyindrayana #reflyharun #ijazahgibran
Baca Juga Hakim MK Terima Permohonan Relawan Gibran Jadi Pihak Terkait di Sidang Gugatan Denny Indrayana di https://www.kompas.tv/nasional/691957/hakim-mk-terima-permohonan-relawan-gibran-jadi-pihak-terkait-di-sidang-gugatan-denny-indrayana
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/692085/live-langsung-dari-mk-dokumen-pendidikan-gibran-dipertanyakan-asli-atau-tidak-sapa-malam