YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polresta Yogyakarta menetapkan seorang polisi, sebagai terduga pelanggar dalam kasus dugaan pungutan liar di kawasan Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta.
Seorang polisi berpangkat Aipda, berinisial S ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus pungutan liar di Alun-Alun Selatan.
Dalam penyelidikannya, Propam Polresta Yogyakarta memeriksa tiga orang anggota Polsek Keraton Yogyakarta yang disebut-sebut meminta jatah makan gratis.
Namun dari hasil pemeriksaan, Propam Polresta Yogyakarta hanya menetapkan seorang polisi sebagai terduga pelanggar, sementara dua lainnya tidak terbukti melanggar.
Sebelumnya, viral di media sosial, seorang pengusaha kuliner yang mengaku dimintai uang jutaan rupiah dan layanan makanan gratis untuk juru parkir dan oknum polisi.
Dalam video yang diunggahnya, pengusaha kuliner menyebut dimintai uang dua koma lima juta rupiah per hari untuk biaya parkir food truck miliknya.
Namun setelah negosiasi dilakukan, akhirnya disepakati harga Rp1 juta per hari.
Tak sampai di situ, pengusaha kuliner juga masih dimintai uang listrik dan jatah makan untuk sejumlah petugas parkir dan oknum polisi.
Baca Juga Update Dugaan Pungli ke Bolosego di Alkid Yogyakarta, Anggota Polsek Keraton Kena Patsus di https://www.kompas.tv/regional/691965/update-dugaan-pungli-ke-bolosego-di-alkid-yogyakarta-anggota-polsek-keraton-kena-patsus
#pungli #polisi #foodtruck
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/692082/dugaan-pungli-food-truck-di-alun-alun-selatan-keraton-yogyakarta-1-polisi-terduga-pelanggar