Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena (SJL), telah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut terentang dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Periode itu mencakup masa saat Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut (20232024) hingga terpilih sebagai Bupati Bolmut periode 20252030.
"Selain dugaan pemerasan, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam kurun waktu tahun 20232026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#OTTKPK #KorupsiIndonesia #Politik #KPKOTT #Peristiwa #KPK #News ##vjlab