:

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Rp 11 M sejak Jadi Pj

12 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena (SJL), telah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut terentang dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Periode itu mencakup masa saat Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut (20232024) hingga terpilih sebagai Bupati Bolmut periode 20252030.

"Selain dugaan pemerasan, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam kurun waktu tahun 20232026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


 

Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin 


#OTTKPK #KorupsiIndonesia #Politik #KPKOTT #Peristiwa #KPK #News ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke