Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan dari 14 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), hanya Bupati Bolmut yang ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (22/9).
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV