KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar empat kasus penyelundupan komoditas beras, garam, hingga ribuan bale pakaian bekas ilegal senilai 27,3 miliar rupiah.
Penindakan dilakukan dengan modus pemberitahuan palsu serta pengelabuan kemasan, yang berpotensi ancaman pada industri serta petani lokal.
Dari dua penindakan di Surabaya dan Bogor, petugas menyita 30 kontainer beras dan garam asal India senilai 15,8 miliar rupiah.
Kedua komoditas tersebut disamarkan sebagai bahan kimia pupuk serta pengolahan kulit, demi mengelabui pengawasan pabean.
Petugas juga menyita 1.435 bale pakaian bekas ilegal dari dua lokasi, yakni di perairan Selat Malaka dan Pelabuhan Tanjung Priok.