Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin 5 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Raja Juli memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Kelima perusahaan tersebut yakni PT Wana Lestari Jaya di Kalimantan Barat, PT Prima Multibuana di Kalimantan Selatan, serta PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Bagus Wahana Lestari di Kalimantan Tengah.
Menurutnya, kelima perusahaan dikenai sanksi karena dinilai mengabaikan kewajiban sebagai pemegang konsesi untuk menjaga hutan dan lahan yang dikelolanya.
Bagaimana pendapatmu? Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV