Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X menanggapi terkait kasus dugaan pedagang UMKM jadi korban pungutan liar (pungli) tarif pakrir sebesar Rp1 juta per hari di Alun-Alun Yogyakarta.
Sultan HB X menegaskan bahwa pungli tarif parkir tersebut dikhawatirkan ilegal.
"Memangnya tukang parkir punya hak untuk menentukan, saya khawatir itu ilegal," ujar Sultan HB X ditemui di kantor DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (21/9).
Lebih lanjut, ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV