Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan telah melakukan empat penindakan beras, garam, dan balpres ilegal pada Selasa (22/9/2026).
Penindakan ini dilakukan di empat lokasi berbeda yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Priok, dan kawasan Berikat Bogor pada periode Agustus-September 2026.
Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan dalam bentuk rupiah Rp 27,339 miliar, kata Djaka.
Pelantikan tersebut terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat di Sekretariat KSSK.
Pengangkatan 14 pejabat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293 Tahun 2026 yang mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271 Tahun 2026.
Simak video berikut ini!
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#Kemenkeu #BeaCukai #Ekonomi
#DjakaBudhiUtama #MenkeuSuahasil #Suahasil ##vjlab