:

Bea Cukai Tindak Beras, Garam dan Balpres Ilegal Bernilai Rp 27,3 Miliar

20 jam lalu

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan telah melakukan empat penindakan beras, garam, dan balpres ilegal pada Selasa (22/9/2026).


Penindakan ini dilakukan di empat lokasi berbeda yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Priok, dan kawasan Berikat Bogor pada periode Agustus-September 2026.


Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan dalam bentuk rupiah Rp 27,339 miliar, kata Djaka.

Pelantikan tersebut terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat di Sekretariat KSSK.

Pengangkatan 14 pejabat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293 Tahun 2026 yang mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271 Tahun 2026.


Simak video berikut ini!


Penulis: Ahmad Zilky

Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Video Editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin


#Kemenkeu #BeaCukai #Ekonomi

#DjakaBudhiUtama #MenkeuSuahasil #Suahasil ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke