:

Revisi UU LLAJ, Sanksi ODOL Juga Sasar Pemilik Barang dan Angkutan

6 hari lalu

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengetatan pengawasan dan pengaturan kendaraan ODOL sangat mendesak dilakukan karena berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas. Aan menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR memiliki komitmen bersama untuk memperkuat regulasi tersebut. Melalui aturan baru ini, pertanggungjawaban hukum dan sanksi nantinya tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, tetapi juga menjangkau pemilik barang dan pemilik angkutan demi mewujudkan keadilan hukum.

Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/LzPb8QZBv3s

- https://youtu.be/Bbao_2VEx8A

- https://youtu.be/t0V2T0GlsnQ

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

#BreakingNews #News #KementerianPerhubungan #TrukODOL #ODOL #AngkutanBarang #PengusahaTrukODOL #PengusahaTruk #PemerintahIndonesia #KompasOtomotif #OtomotifKompascom #Otomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke