JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua MK, Suhartoyo mengungkapkan MK menerima permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara (Militan Gibran 08 Nusantara) dalam gugatan Denny Indrayana terkait Ijazah Wapres Gibran.
“Ini juga ada permohonan untuk menjadi pihak terkait dari pemohon dari Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming di MK pada Senin (21/9/2026).
“Kami dari majelis hakim tadi karena sudah menjelang sidang ini baru mendapatkan permohonan ini, kami sudah sepakati untuk diterima dan nanti sekaligus dipanggil pada persidangan yang akan datang,” lanjutnya.