:

Berikut Isi Petitum Pemohon Denny Indrayana Dkk di Depan Hakim MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

7 jam lalu

JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan petitum permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Bambang saat membacakan petitum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (21/9/2026). (timecode 1:23)

Selanjutnya, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” ujar Bambang. (timecode 4:00)

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

#gibran #wapres #mahkamahkonstitusi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691915/berikut-isi-petitum-pemohon-denny-indrayana-dkk-di-depan-hakim-mk-minta-gibran-didiskualifikasi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke