JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan petitum permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Bambang saat membacakan petitum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (21/9/2026). (timecode 1:23)
Selanjutnya, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” ujar Bambang. (timecode 4:00)
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
#gibran #wapres #mahkamahkonstitusi #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/691915/berikut-isi-petitum-pemohon-denny-indrayana-dkk-di-depan-hakim-mk-minta-gibran-didiskualifikasi