JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi pukul 7 malam ini (21/9/2026) akan menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan atau ijazah Wapres Gibran Rakabuming.
Tuntutan ini berlangsung di tengah hasil Pilpres yang sudah ditetapkan 2 tahun lalu dan Gibran telah dilantik serta menjalankan amanatnya sebagai Wapres.
Pertanyaannya, apakah tuntutan untuk mendiskualifikasi dan meminta MK untuk memerintah MPR menyelenggarakan sidang memilih Wapres baru bisa sudah sesuai?
Kita bahas bersama Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan dan anggota Bonjowi, Lukas Luwarso.