JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan petitum dalam sidang gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9/2026).
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Tak hanya itu, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Sebelumnya, Denny Indrayana dalam persidangan mendalilkan dugaan cacat pencalonan Gibran bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif.
Ia menyebut dugaan tersebut sebagai TST atau terstruktur, sistematis, dan terencana.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyerahkan bukti dan risalah lengkap pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
#gibran #wapres #mahkamahkonstitusi #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/691919/full-ijazah-sma-wapres-gibran-digugat-denny-dkk-beberkan-hal-ini-ke-mahkamah-konstitusi