JAKARTA, KOMPASTV - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta dua hal kepada KPU dan Bawaslu terkait sidang gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pertama, Saldi meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyerahkan bukti dan risalah lengkap pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan,” ujar Saldi di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9/2026).
“Lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan,” lanjutnya.
Kedua, Saldi meminta Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan terkait pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
“Yang kedua, kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini,” kata Saldi.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
#gibran #wapres #mahkamahkonstitusi #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/691918/hakim-saldi-minta-2-hal-ke-kpu-dan-bawaslu-soal-gugatan-ijazah-sma-gibran