KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi malam ini akan menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Salah satu pemohon gugatan, Denny Indrayana, mengklaim menemukan cacat administratif dan cacat manipulatif dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Pemohon meyakini Gibran tidak memiliki bukti tamat pendidikan SLTA atau sederajat sehingga dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden.
Dalam petitumnya, Denny meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden jika terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.
Sementara itu, relawan Militan Gibran 08 Nusantara mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menuding ada pihak yang berniat melengserkan Gibran dan mengaitkan polemik tersebut dengan persoalan ijazah Presiden ke-7 sekaligus ayah Gibran, Joko Widodo.
Malam ini, kita akan membahas bagaimana proses perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi, serta apa implikasi hukum jika gugatan dikabulkan.
Kita bahas bersama Bivitri Susanti Pakar Hukum Tata Negara dan Pengajar di STH Indonesia Jentera, serta Taufik Bilfaqih Ketua Relawan Pendukung Gibran, Gibranisti
#mahkamahkonstitusi #gibranrakabuming #dennyindrayana #phpu2024 #pilpres2024
Baca Juga Wapres Gibran Buka Suara soal Pegawai SPPG Ejek Korban Keracunan MBG | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/691910/wapres-gibran-buka-suara-soal-pegawai-sppg-ejek-korban-keracunan-mbg-berut
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/691916/full-gibran-digugat-ke-mk-bivitri-dan-taufik-bahas-nasib-gibran-akankah-dicopot-sapa-malam