JAKARTA, KOMPASTV - Pemohon, Denny Indrayana, menyebut dugaan cacat dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 bukan sekadar persoalan administratif.
Denny mendalilkan terdapat unsur manipulatif dalam proses pencalonan tersebut.
Ia menyebut dugaan tersebut sebagai tindakan yang terstruktur, sistematis, dan terencana atau TST.
“Dalam perkara aku cawapres Gibran yang cacat administratif dan manipulatif yang TST terstruktur sistematis dan terencana tidak boleh dibiarkan semata-mata karena tahapan pemilihan presiden dianggap telah selesai dan calon yang bersangkutan telah dilantik,” ujar Denny dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9/2026). (timecode 3:25)
Ia juga menegaskan bahwa pelantikan sebagai wakil presiden tidak serta-merta menghapus dugaan cacat yang terjadi pada tahapan pencalonan.
“Tegasnya kami mengusulkan jika ada cacat calon administratif dan manipulatif yang bersangkutan di diskualifikasi,” lanjutnya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/691914/sidang-gugatan-ijazah-sma-gibran-denny-sebut-dugaan-cacat-bersifat-tst