Kuasa hukum kubu Roy Suryo, Refly Harun menegaskan pihaknya optimistis permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berlanjut hingga ke tahap pembuktian. Refly menyatakan, target utama dari permohonan tersebut sangat jelas, yakni menuntut diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka.
"Yang paling penting adalah permintaan kita jelas, diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka. Kami berargumentasi karena proses ini cacat, maka yang kami mintakan bukan pemakzulan, melainkan diskualifikasi," ujar Refly di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Refly menyoroti jalannya sidang saat Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta penjelasan terkait regulasi teknis pencalonan.
"Tadi Hakim Saldi Isra meminta agar ditelusuri aturan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3), yang seolah memberikan 'kartu bebas' bagi capres-cawapres yang tidak memiliki ijazah SLTA asalkan menyampaikan ijazah S1. Dari investigasi awal kami, sesungguhnya tidak pernah ada pembahasan mendalam seperti itu," ungkap Refly.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Politik #Gibran #HukumIndonesia #RoySuryo #Jokowi #GibraRakabuming ##vjlab