JAKARTA, KOMPAS.TV - Denny Indrayana menjelaskan alasan dirinya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Denny, yang digugat bukan ijazah Gibran secara langsung, melainkan pemenuhan syarat pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat.
Ia mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan menyebut persoalan tersebut perlu diuji melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini telah diregistrasi MK sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Dalam perdebatan, pihak lain mempertanyakan kewenangan dan waktu pengajuan perkara karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Denny menegaskan bahwa jika syarat pendidikan terbukti tidak terpenuhi, pihaknya meminta konsekuensi hukum terhadap status pencalonan Gibran.
Sementara itu, proses persidangan masih berada pada tahap awal dan belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat atau harus didiskualifikasi.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/691787/adu-analisa-denny-indrayana-dan-projo-soal-gugat-wapres-gibran-ke-mk-soroti-pilpres-2029