KOMPAS.TV – Pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK kini mendalami aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan menelusuri rangkaian perkara melalui pendekatan follow the money. Penyidik juga mengusut alur perintah terkait rencana membuka blokir lahan yang dikelola PT Summarecon.
Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Posisi tersebut menjadi bagian yang turut didalami dalam pengembangan penyidikan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain.
Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menyebut dugaan keterkaitan menteri harus didukung alat bukti. Bukti tersebut dapat berupa percakapan, aliran dana, surat, tanda tangan, maupun disposisi.
Menurut Zaenur, pengusutan kasus juga perlu dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan peran pihak lain dalam dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
Seberapa siap KPK memperluas pencarian indikasi kasus korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN?
#kpk #atrbpn #hgb #nusronwahid #korupsi #kompastv
Baca Juga [FULL] Mantan Penyidik KPK: Kasus HGB ATR/BPN Bukan Satu Pihak, KPK Harus Berani! | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/691712/full-mantan-penyidik-kpk-kasus-hgb-atr-bpn-bukan-satu-pihak-kpk-harus-berani-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/691715/follow-the-money-kpk-usut-aliran-uang-dan-pihak-lain-kasus-hgb-atr-bpn-kompas-petang