KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, KPK kini menelusuri aliran uang dan peran pihak-pihak lain dalam perkara yang diduga melibatkan PT Summarecon.
Dalam pengembangan kasus, KPK menelusuri aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui pendekatan follow the money. Penyidik juga mendalami alur perintah terkait dugaan rencana membuka blokir lahan yang dikelola Summarecon.
Empat dari delapan tersangka disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian dalam pengembangan penyidikan untuk mengetahui sejauh mana peran pihak-pihak lain dalam perkara ini.
Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menilai dugaan keterkaitan menteri harus dibuktikan dengan alat bukti, seperti percakapan, aliran dana, surat, tanda tangan, maupun disposisi. Menurutnya, pengusutan perlu dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain.
Seberapa siap KPK memperluas pencarian indikasi kasus korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN? Kita bahas bersama Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK, dan Jamin Ginting, Guru Besar Hukum Pidana UPH.
#kpk #atrbpn #nusronwahid #hgb #korupsi #kompastv
Baca Juga Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan DPP Golkar, Sebelum OTT KPK di ATR/BPN | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/691706/nusron-wahid-mundur-dari-kepengurusan-dpp-golkar-sebelum-ott-kpk-di-atr-bpn-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/691712/full-mantan-penyidik-kpk-kasus-hgb-atr-bpn-bukan-satu-pihak-kpk-harus-berani-kompas-petang