Paka hukum tata negara, Denny Indrayana meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatannya untuk diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming karen atidak memenuhi syarat pendidikan.
Denny mengatakan bahwa syarat pendidikan calon wakil presiden belum pernah diuji sebelumnya dalam sengketa pilpres.
"Kelihatannya kalau Mahkamah Konstitusi terbuka hatinya, Insya Allah ini dikabulkan," ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta, pada Minggu (20/9).
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV