:

Denny Indrayana Yakin Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Syarat Pencalonan Wapres Gibran

15 jam lalu

Paka hukum tata negara, Denny Indrayana meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatannya untuk diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming karen atidak memenuhi syarat pendidikan.

Denny mengatakan bahwa syarat pendidikan calon wakil presiden belum pernah diuji sebelumnya dalam sengketa pilpres. 

"Kelihatannya kalau Mahkamah Konstitusi terbuka hatinya, Insya Allah ini dikabulkan," ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta, pada Minggu (20/9).

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke