KOMPAS.TV - KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah tersangka yang disebut sebagai pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) terkait di Kementerian ATR/BPN, yang dalam materi disebut sebagai anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih dan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman membahas sejauh mana KPK dapat mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
"Seharusnya KPK melakukan pendalaman apakah tim bayangan ini bekerja untuk mereka sendiri ataukah mereka sebenarnya adalah operator dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh menteri," kata Zaenur dalam program Sapa Pagi, Minggu (20/9/2026).
Baca Juga Pakar TPPU Dorong KPK Telusuri Dugaan Aliran Korupsi ATR/BPN ke Ormas dan Partai di https://www.kompas.tv/nasional/691683/pakar-tppu-dorong-kpk-telusuri-dugaan-aliran-korupsi-atr-bpn-ke-ormas-dan-partai
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/691693/full-pakar-soroti-aliran-dana-rp106-3-miliar-dalam-kasus-atr-bpn-sapa-pagi