:

24 ASN Pemkot Bekasi Dipecat, Kenapa?

4 jam lalu

Sebanyak 24 ASN di Kota Bekasi diberhentikan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Pemberhentian dilakukan karena berbagai persoalan, mulai dari disiplin, sikap, hingga etika.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, saat ini masih ada 24 ASN lainnya yang proses penjatuhan hukumannya tengah berjalan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ya kalau berat sampai kepada proses pemberhentian. Ya yang sudah Januari sampai Agustus itu sudah 24. Nah sekarang yang sedang berproses di BKN masih ada 24 lagi," ujar Tri di Bekasi. 

Menurut Tri, sanksi yang diberikan memiliki tingkatan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran berat, sanksi dapat berujung pada pemberhentian.

Adapun ASN yang masih dalam proses di BKN termasuk, lima orang anggota Dishub Bekasi yang sebelumnya ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di daerah Bekasi Timur.

Tri menegaskan evaluasi terhadap ASN dilakukan secara berkala untuk meningkatkan disiplin serta kualitas pelayanan kepada masyarakat

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Dandy Bayu Bramasta

#ASN #ASNBekasi #PemkotBekasi #TriAdhianto #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke