Sebanyak 24 ASN di Kota Bekasi diberhentikan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Pemberhentian dilakukan karena berbagai persoalan, mulai dari disiplin, sikap, hingga etika.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, saat ini masih ada 24 ASN lainnya yang proses penjatuhan hukumannya tengah berjalan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ya kalau berat sampai kepada proses pemberhentian. Ya yang sudah Januari sampai Agustus itu sudah 24. Nah sekarang yang sedang berproses di BKN masih ada 24 lagi," ujar Tri di Bekasi.
Menurut Tri, sanksi yang diberikan memiliki tingkatan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran berat, sanksi dapat berujung pada pemberhentian.
Adapun ASN yang masih dalam proses di BKN termasuk, lima orang anggota Dishub Bekasi yang sebelumnya ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di daerah Bekasi Timur.
Tri menegaskan evaluasi terhadap ASN dilakukan secara berkala untuk meningkatkan disiplin serta kualitas pelayanan kepada masyarakat
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Dandy Bayu Bramasta
#ASN #ASNBekasi #PemkotBekasi #TriAdhianto #vjlab