Setiap lima tahun sekali, para pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, sekaligus melakukan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB. Proses ini berbeda dengan pembayaran pajak tahunan biasa, sebab kendaraan wajib dihadirkan langsung ke Kantor Samsat untuk menjalani prosedur cek fisik guna mencocokkan identitas fisik kendaraan dengan dokumen resmi yang dimiliki. Sebelum mendatangi Samsat, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/LzPb8QZBv3s
- https://youtu.be/Bbao_2VEx8A
- https://youtu.be/t0V2T0GlsnQ
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Selma Aulia
Editor : Aditya Maulana
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#BreakingNews #News #STNK #CaraPerpanjangSTNKMudah #CaraPerpanjangSTNKSendiri #CaraPerpanjangSTNK #BiayaPerpanjangSTNK #SyaratPerpanjangSTNK #TutorialPerpanjangSTNK #SamsatPerpanjangSTNK #Polri #Otomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia