:

Tanpa Calo, Ini Syarat dan Alur Perpanjangan STNK 5 Tahunan

6 jam lalu

Setiap lima tahun sekali, para pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, sekaligus melakukan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB. Proses ini berbeda dengan pembayaran pajak tahunan biasa, sebab kendaraan wajib dihadirkan langsung ke Kantor Samsat untuk menjalani prosedur cek fisik guna mencocokkan identitas fisik kendaraan dengan dokumen resmi yang dimiliki. Sebelum mendatangi Samsat, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/LzPb8QZBv3s

- https://youtu.be/Bbao_2VEx8A

- https://youtu.be/t0V2T0GlsnQ

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Video Editor : Carolus Dori

Penulis : Selma Aulia

Editor : Aditya Maulana

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#BreakingNews #News #STNK #CaraPerpanjangSTNKMudah #CaraPerpanjangSTNKSendiri #CaraPerpanjangSTNK #BiayaPerpanjangSTNK #SyaratPerpanjangSTNK #TutorialPerpanjangSTNK #SamsatPerpanjangSTNK #Polri #Otomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke