Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pantauan Kompas.com, sejumlah penyidik KPK yang mengenakan rompi KPK terlihat keluar dari rumah Lampri sekitar pukul 19.54 WIB.
Penyidik membawa sejumlah barang hasil penggeledahan menggunakan empat mobil.
Penyidik KPK membawa empat koper yakni dua koper merah besar dan dua koper hitam besar. Ada pula satu kardus yang tidak diketahui apa isinya.
Setelah membawa barang-barang yang digeledah, penyidik KPK langsung masuk ke dalam mobil.
Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa ada penggeledahan di rumah Lampri.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Sebelum menggeledah rumah Lampri, KPK lebih dulu menggeledah PT Summarecon Agung Tbk yang lokasinya di Jakarta Timur.
Adapun yang digeledah di kantor Summarecon ada rinciannya, dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait dengan perkara; dokumen terkait keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#KPK #ATRBPN #Lampri #KasusSuap #vjlab #hukum #korupsi #KorupsiSummarecon