KOMPAS.TV - Dalam sidang perdananya, Roy Suryo didakwa melanggar Undang-Undang ITE karena melakukan manipulasi digital ijazah Jokowi, tanpa pernah melakukan verifikasi ke pemilik ijazah, yakni Jokowi.
Lalu, akankah sidang Roy mampu menjawab kisruh soal tudingan ijazah palsu milik Jokowi? Atau hanya akan berakhir di pembuktian pencemaran nama baik? Kita bahas bersama Waketum Brigade Relawan Nusantara, Ade Darmawan, dan juga ada praktisi hukum, Ferdinand Hutahaean.