KOMPAS.TV – Polisi menangkap seorang pengedar uang palsu di rumahnya di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dalam penggeledahan, polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp16 juta.
Polisi menyebut pelaku menggunakan modus mencampur uang palsu dengan uang asli untuk melakukan transaksi belanja. Uang palsu tersebut didapat pelaku melalui pesanan daring dari grup aplikasi Telegram.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polresta Pangkalpinang dan terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.