Masyarakat yang ingin mengurus peralihan hak atas tanah dapat mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Proses balik nama ini menjadi langkah hukum penting untuk memindahkan hak milik dari pemilik lama ke pemilik baru secara sah, baik akibat transaksi jual beli, hibah, warisan, lelang, maupun tukar-menukar.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini resmi mempercepat durasi pengurusan tersebut melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Farid Firdaus
Musik: Rain on The Receipt (AI)
#Politik #Pemerintah #SertifikatTanah #BalikNamaSeritifikat #LamaBalikNamaSertifikat #BadanPertanahanNasional #KementerianATR/BPN
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/17/173000765/berapa-lama-proses-balik-nama-sertifikat-tanah-cek-syarat-dan-biayanya