KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Karena berkas perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya jaksa penuntut umum punya waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan sebelum perkaranya disidangkan.
Berkas Febrie yang dilimpahkan adalah berkas terkait perkara tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri.
Selain berkas, jaksa juga melimpahkan barang bukti berupa emas yang disita sebelumnya.