:

Yakin Richard Lee Vonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Doktif Gugur Gara-Gara Saksi Ini

1 jam lalu

Grid.ID - Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengaku puas usai mendengarkan langsung keterangan dari saksi pihak pabrik rekanan. Menurutnya fakta di persidangan justru membongkar kebenaran yang selama ini tertutupi.


"Jadi, ini Alhamdulillah ya, kita senang sekali. Hari ini kita apresiasi tadi kesaksian dari direktur PT Imedco, bahwa PT Imedco secara tegas dan menjadi fakta persidangan, menyampaikan bahwa yang memproduksi adalah PT Imedco Djaja," kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (17/9/2026).


Pengakuan pihak produsen farmasi tersebut menjadi amunisi untuk mematahkan pasal pidana yang dituduhkan jaksa. Faizal menegaskan bahwa jeratan hukum terkait tuduhan memproduksi barang ilegal kini gugur dengan sendirinya.


#RichardLee #Doktif

================================

Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/

Facebook Grid.ID : https://www.facebook.com/GRIDdotID/

Instagram : https://www.instagram.com/grid_id/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@grid.id


===========================================

EDITORIAL OFFICE

Gedung GRID NETWORK

Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270

Email : redaksigrid@gmail.com


ADVERTISING

Gedung GRID NETWORK

Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270

Email : iklangrid@gramedia-majalah.com


#GridID #GridNetwork

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke