:

Berkas Febrie Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kuasa Hukum Soroti Tempus TPPU Mundur 2 Tahun

3 jam lalu

JAKARTA, KOMPASTV - Di hadapan wartawan, Febrie Adriansyah sempat menyinggung rekam jejaknya selama 33 tahun menjadi jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II telah dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

“Ada dua berkas perkara tadi yang diserahkan. Yang pertama, indikasi tindak pidana korupsi yang bunyi di cover-nya Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri. Rentang tahun dugaan TPK-nya adalah 2020 sampai dengan 2025,” kata Febri Diansyah.

Berkas yang kedua adalah indikasi tindak pidana pencucian uang menggunakan Pasal 3, 4, dan 5, dengan tempus atau waktu peristiwanya disebut di sana 2018 sampai dengan 2026.

Jadi, ada dua berkas perkara tadi yang diserahkan, dan juga penyerahan tersangka dan barang bukti.

Febri menilai adanya perbedaan rentang waktu tersebut perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

"Memang tidak logis kalau tindak pidana asalnya tahun 2020, pencucian uangnya mundur dua tahun ke belakang," katanya. (timecode 4:41)

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

#febrieadriansyah #kejari #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691372/berkas-febrie-dilimpahkan-ke-kejari-jaksel-kuasa-hukum-soroti-tempus-tppu-mundur-2-tahun

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke