JAKARTA, KOMPASTV - Di hadapan wartawan, Febrie Adriansyah sempat menyinggung rekam jejaknya selama 33 tahun menjadi jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II telah dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Ada dua berkas perkara tadi yang diserahkan. Yang pertama, indikasi tindak pidana korupsi yang bunyi di cover-nya Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri. Rentang tahun dugaan TPK-nya adalah 2020 sampai dengan 2025,” kata Febri Diansyah.
Berkas yang kedua adalah indikasi tindak pidana pencucian uang menggunakan Pasal 3, 4, dan 5, dengan tempus atau waktu peristiwanya disebut di sana 2018 sampai dengan 2026.
Jadi, ada dua berkas perkara tadi yang diserahkan, dan juga penyerahan tersangka dan barang bukti.
Febri menilai adanya perbedaan rentang waktu tersebut perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.
"Memang tidak logis kalau tindak pidana asalnya tahun 2020, pencucian uangnya mundur dua tahun ke belakang," katanya. (timecode 4:41)
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
#febrieadriansyah #kejari #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/691372/berkas-febrie-dilimpahkan-ke-kejari-jaksel-kuasa-hukum-soroti-tempus-tppu-mundur-2-tahun