Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan sekolah negeri boleh menolak Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun untuk sekolah negeri, sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan, untuk sekolah negeri ini kalau menerima, (siswanya) menerima semua, kata Sudaryono dalam rapat Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Tapi kalau misalnya tidak, (siswanya) tidak semua. Itu keputusan sementara adalah seperti itu, imbuhnya.
Kesepakatan pemerintah itu dicapai lewat pembahasan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan).
Jika satu sekolah negeri memutuskan tidak menerima MBG, maka semua siswa di sekolah tersebut tidak akan mendapatkan MBG.
Penulis: Adhyasta Dirgantara/Danu Damarjati
Kreatif: Dian Reinis
Produser: Elizabeth Ayudya
#bgn #mbg #kepalambg